Selasa, 20 Oktober 2015

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia


  1. Menurut UUD 1945 Naskah Asli
Sistem pemerintahan Indonesia menurut naskah asli adalah presidensial. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan menteri-menteri negara, Menteri-menteri diangkat oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh MPR dimasa jabatan dan dapat dipilih kembali pada akhir masa jabatannya. Parlemen Indonesia menurut UUD 1945 Naskah Asli adalah MPR yang terdiri dari DPR RI yang berasal dari utusan daerah dan utusan golongan. MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memberhentikan presiden pada masa jabatannya. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. sehari-hari yang bertugas mengawal dan mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintah.

  1. Sistem pemerintahan Indonedia tahun 1945 - 1949
Pelaksanaan sistem pemerintahan pada tahun 1945 -1949 mengalami penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
  • Berubahnya fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi badan kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang sebenarnya wewenang MPR.
  • Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasrkan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 yang kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan pada tanggal 14 November 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar