A.
PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP KANTOR DAN TATA USAHA
1.
Pengertian
Kantor
Istilah kantor berasal
dari bahasa Belanda yaitu kantoor.
Kantor dapat diartikan:
·
Ruang kerja, ruang
tulis;
·
Markas dimana seorang
pengusaha beserta stafnya menjalankan usahanya;
·
Instansi, perusahaan,
badan usaha.
Ada dua
pengertian kantor, yaitu:
·
Kantor dalam arti statis menggambarkan suatu tempat berupa
gedung dan fasilitas perlengkapannya; statis berarti diam, tetap, tak bergerak.
·
Kantor dalam arti dinamis menunjukkan kegiatan yang
dilaksanakan dalam suatu tempat; dinamis berarti gerak dan senantiasa berubah.
Dapat
disimpulkan bahwa kantor adalah:
·
Tempat dilaksanakannya
kegiatan menangani keterangan-keterangan atau informasi;
·
Proses menangani
informasi, mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan sampai
menyalurkan.
2.
Pengertian
Tata Usaha
Pada dasarnya tata usaha adalah tugas yang berkenaan
dengan pekerjaan kantor, seperti menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan,
mengirim, dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap
usaha bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar