Minggu, 21 Juni 2015

PENGERTIAN DASAR KANTOR DAN TATA USAHA



A.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KANTOR DAN TATA USAHA
1.      Pengertian Kantor
Istilah kantor berasal dari bahasa Belanda yaitu kantoor. Kantor dapat diartikan:
·         Ruang kerja, ruang tulis;
·         Markas dimana seorang pengusaha beserta stafnya menjalankan usahanya;
·         Instansi, perusahaan, badan usaha.
Ada dua pengertian kantor, yaitu:
·         Kantor dalam arti statis menggambarkan suatu tempat berupa gedung dan fasilitas perlengkapannya; statis berarti diam, tetap, tak bergerak.
·         Kantor dalam arti dinamis menunjukkan kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu tempat; dinamis berarti gerak dan senantiasa berubah.
Dapat disimpulkan bahwa kantor adalah:
·         Tempat dilaksanakannya kegiatan menangani keterangan-keterangan atau informasi;
·         Proses menangani informasi, mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan sampai menyalurkan.
2.      Pengertian Tata Usaha
Pada dasarnya tata usaha adalah tugas yang berkenaan dengan pekerjaan kantor, seperti menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar